Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974"Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1999"Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a. Cukup jelas. Huruf b. Maksud "penetapan status daerah irigasi" adalah untuk menegaskan daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yaitu :
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1994Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1999 dan UU 6 TAHUN 1995Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1992, UU 10 TAHUN 1999, dan 9 dokumen lainnya